ANGGARAN DASAR GERAKAN
PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan dan kesatuan bangsa dalam negara kesatuan yang adil dan
makmur, materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia
yang mulai bangkit dan siaga sejak berdirinya Boedi Oetomo pada tanggal 20 Mei
1908. Adicita itu pulalah yang merupakan dorongan para Pemuda Indonesia
melakukan Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Untuk lebih menggalang persatuan merebut kemerdekaan, dan dengan jiwa dan
semangat Sumpah Pemuda inilah rakyat Indonesia berjuang untuk kemerdekaan nusa
dan bangsa Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.
Kemerdekaan ini merupakan karunia dan berkah Rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan kepanduan nasional yang lahir dan mengakar di bumi nusantara
merupakan bagian terpadu dari gerakan perjuangan kemerdekaan Indonesia yang
membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, gerakan
kepanduan nasional Indonesia mempunyai andil yang tidak ternilai dalam sejarah
perjuangan kemerdekaan itu. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan
para pandu ke medan juang bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan
adicita rakyat Indonesia dalam menegakkan dan mandegani Negara Kesatuan
Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum muda sebagai potensi bangsa dalam menjaga kelangsungan bangsa
dan negara mempunyai kewajiban melanjutkan perjuangan bersama-sama orang dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka, sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan
nasional, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun 1961
bertanggungjawab atas Kelestarian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang di
topang oleh empat pilar wawasan kebangsaan, yaitu :
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum
muda sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan masyarakat, bangsa dan negara.
Bahwa dalam upaya meningkatkan dan melestarikan hal-hal tersebut, telah
dilahirkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka yang
menegaskan bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan
pendidikan nonformal, melalui Pendidikan Kepramukaan sebagai bagian pendidikan
nasional dilandasi Sistem Among dengan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar pertimbangan dan makna yang terkandung dalam uraian di atas,
maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI
PRAMUKA
Pasal 1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka dan berstatus badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961 sebagai kelanjutan
dan pembaruan Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia, dan didirikan
untuk waktu yang tidak ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 2
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, berkecakapan hidup, sehat jasmani dan rohani;
b. menjadi warga negara yang berjiwa Pancasila, setia dan
patuh kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota
masyarakat yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara
mandiri serta bersama-sama bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara,
memiliki kepedulian terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal 4
Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi
yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina dan mengisi kemerdekaan serta
membangun dunia yang lebih baik.
Pasal 5
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di
luar sekolah dan di luar keluarga dan sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kaum muda dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan
serta berlandaskan Sistem Among.
BAB III
SIFAT
Pasal 6
(1) Gerakan Pramuka adalah organisasi pendidikan yang
keanggotaannya bersifat sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras,
golongan, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik,
bukan bagian dari salah-satu organisasi sosial-politik dan tidak
menjalankan kegiatan politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap
anggotanya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing serta beribadat
menurut agama dan kepercayaannya itu.
BAB IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode
Kepramukaan, dan
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai Kepramukaan mencakup :
a. Keimanan dan Ketakwaan Kepada Tuhan Yang Maha
Esa
b. Kecintaan pada alam dan sesama manusia
c. Kecintaan pada tanah air dan manusia
d. Kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan
e. Tolong menolong
f. Bertanggung jawab dan dapat dipercaya
g. Jernih dalam berpikir, berkata dan berbuat
h. Hemat, cermat dan bersahaja
i. Rajin dan trampil
Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi :
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan
alam seisinya;
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal 9
Sistem Among
1. Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan
sistem among
2. Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan
yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
3. Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian
Pasal 10
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan Kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar yang
bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa
Pasal 11
(1).Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang
dilaksanakan melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan,
dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan;
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam menjalankan metode kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sistem among dan kiasan dasar
Pasal 12
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen
diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan
(2) Kode Kehormatan Pramuka merupakan kode etik anggota
Gerakan Pramuka baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara
sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Kode kehormatan Pramuka bagi anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode kehormatan Pramuka siaga terdiri atas Dwisatya
dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode kehormatan Pramuka Penggalang terdiri atas
Trisatya Pramuka Penggalang dan Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan
anggota dewasa terdiri atas Trisatya Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan
anggota dewasa dan Dasadarma.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 13
Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam
jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai Gerakan
Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik,
taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki
kecakapan hidup.
Pasal 14
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan
Kurikulum
Pasal 15
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang
berusia 7 sampai dengan 25 tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a. Pramuka Siaga;
b. Pramuka Penggalang;
c. Pramuka Penegak; dan
d. Pramuka Pandega.
Pasal 16
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri
dari:
a. Pembina Pramuka;
b. Pelatih Pembina Pramuka;
c. Pamong Satuan Karya Pramuka; dan
d. Instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar
tenaga pendidik dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 17
(1)Pendidikan kepramukaan di laksanakan dengan
berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian
peserta didik
(2)Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. Gugus depan
b. Pusat pendidikan dan pelatihan
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan
khusus untuk pramuka penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya
pramuka
Pasal 19
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus
depan yang berpangkalan di pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan dan komunitas
lain.
Pasal 20
(1) Satuan Karya Pramuka, disingkat Saka, merupakan
satuan pendidikan keterampilan khusus bagi pramuka penegak dan
pramuka pandega.
(2) Saka berfungsi untuk menyalurkan minat,
mengembangkan bakat, dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega
dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 21
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ,
merupakan bagian integral dari kwartir yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan anggota Gerakan Pramuka, melakukan
evaluasi kurikulum pendidikan kepramukaan, dan sertifikasi kompetensi tenaga
pendidik.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaa berada di
tingkat cabang, daerah, dan nasional.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, di setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Nasional.
Pasal 23
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan
kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang
bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Sertifikasi dilakukan terhadap peserta didik dan
tenaga pendidik sebagai pengakuan kompetensi yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi bagi peserta didik berbentuk tanda
kecakapan dan bagi tenaga pendidik berbentuk sertifikat kompetensi.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap
kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan
nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang
pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan
terhadap kompetensi tenaga pendidik melalui penilaian yang dilaksanakan oleh
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Gerakan Pramuka Tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik
Indonesia yang terdiri atas:
a. anggota biasa:
1. anggota muda adalah anggota yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun disebut peserta didik;
2. anggota dewasa adalah anggota yang berusia di atas 25
tahun yang terdiri atas tenaga pendidik, dan majelis pembimbing, andalan,
pimpinan satuan karya pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, staf kwartir,
dan anggota gugus darma pramuka.
b. anggota kehormatan adalah anggota yang diangkat karena
telah berjasa kepada Gerakan Pramuka.
(2) Warga negara asing dapat bergabung dalam suatu gugus
depan sebagai anggota tamu.
Pasal 26
Kepala Negara Republik Indonesia adalah
Pramuka Utama.
Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal 28
Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 29
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan
organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun
peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri atas:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal 30
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan
Pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a. kwartir ranting, yang mengoordinasikan gugus depan di
satu wilayah kecamatan /distrik;
b. kwartir cabang, yang mengoordinasikan kwartir ranting
di satu wilayah kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang
di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir Nasional, yang mengoordinasikan kwartir daerah
di wilayah Republik Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia
di luar negeri.
Pasal 31
(1) Kepengurusan kwartir ranting dipilih oleh pengurus
gugus depan di wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan kwartir cabang, daerah, dan nasional
dipilih oleh pengurus kwartir di wilayahnya secara demokratis melalui
musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan
publik secara ex-officio.
Pasal 32
(1) Di setiap kwatir dibentuk badan kelengkapan kwartir
(2) Badan kelengkapan yang dimaksud pada ayat 1, terdiri
atas :
a. Dewan Kehormatan
b. Satuan Pengawas Internal
c. Dewan Kerja
Pasal 33
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan yang
dibentuk oleh kwartir dan gudep serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir
atau ketua gudep.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi
pertimbangan kepada ketua kwartir atau ketua gudep dalam pemberian anugerah,
penghargaan, sanksi, dan rehabilitasi.
Pasal 34
(1) Satuan pengawas internal (SPI) merupakan badan yang
dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2) Satuan pengawas internal berfungsi melakukan
pengawasan dan pembinaan dalam bidang manajemen kwartir
Pasal 35
i. Dewan kerja merupakan badan yang dibentuk oleh
kwartir dan bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
ii. Dewan kerja terdiri atas perwakilan pramuka penegak
dan pramuka pandega di wilyahnya.
iii. Dewan kerja berfungsi sebagai wadah kaderisasi
kepemimpinan dan bertugas membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan
pramuka penegak dan pramuka pandega.
Pasal 36
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis
pembimbing.
(2) Majelis pembimbing bertugas memberikan bimbingan
moral dan organisatoris serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4) a. Majelis pembimbing nasional
diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. majelis pembimbing cabang diketuai oleh
bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala
distrik
e. majelis pembimbing desa/kelurahan diketuai oleh kepala
desa/lurah.
f. majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 37
(1) Kwartir cabang, daerah, dan nasional dapat membentuk
organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri atas:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal 38
(1) Satuan karya pramuka sebagai organisasi pendukung di
tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut
pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 39
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan
Pramuka untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada masyarakat, bangsa,
dan negara.
Pasal 40
(1) Satuan komunitas pramuka disingkat sako, adalah
satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis antara
lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis
komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam
aspirasi dan agama.
(3) Sako di tingkat kwartir dipimpin secara kolektif oleh
suatu pengurus yang disebut pimpinan sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.
Pasal 41
Pusat penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka merupakan bagian integral
dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan
Pramuka.
Pasal 42
Pusat informasi Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Gerakan Pramuka.
Pasal 43
Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung pendanaan
Gerakan Pramuka.
Pasal 44
(1) Lembaga pemeriksa keuangan Gerakan Pramuka adalah
lembaga independen yang dibentuk musyawarah Gerakan Pramuka dan
bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 45
(1) Musyawarah Gerakan Pramuka adalah forum tertinggi
dalam Gerakan Pramuka, di tingkat kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat nasional
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat ranting dan
gugus depan diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 46
(1) Dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa, kwartir
Gerakan Pramuka dapat menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir
Gerakan Pramuka dapat meminta persetujuan secara tertulis kepada kwartir di
bawahnya setelah berkonsultasi dengan majelis pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne
e. mars
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.
Pasal 48
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas
kelapa.
Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, di atas dan di bawah lambang Gerakan Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah
sepanjang “lebar bendera”.
Pasal 50
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional
Indonesia yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan
Presiden Nomor 448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal 51
1. Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satya Darma Pramuka
yang diciptakan oleh Husein Mutahar.
2. Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka yang
diciptakan oleh Munatsir Amin.
Pasal 52
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 53
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.
Pasal 54
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan
kepramukaan
Pasal 55
Orang tua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 56
Orang tua peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan
kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 57
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya
dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Keuangan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD
setiap tahunnya;
e. sumber lain yang tidak bertentangan, baik dengan
peraturan perundang-undangan maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha/koperasi yang dimiliki Gerakan
Pramuka.
Pasal 59
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak
dan tidak bergerak serta hak milik intelektual.
(2) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang
dikerjasamakan dengan pihak ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno kwartir
dan mendapat persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa
barang tidak bergerak, harus diputuskan berdasarkan hasil rapat pleno pengurus
kwartir dengan persetujuan Ketua Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam
rapat kerja.
BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk
itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka
diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara
penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional
yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan
Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Jakarta, 29 April 2012
Tim Perumus:
Ketua :
Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc
Wakil Ketua : Anshari Kadir, SH
Sekretaris : Agus Ridho, SH, MH
Anggota :
1. Dr. Suyatno, M.
2.
Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd
3. Ir. Handry Amanupunyo, MP
4. Farida Madjid
do �yat�+> ��7 pacing: 0px; -webkit-text-stroke-width: 0px; margin: 0cm 0cm 0.0001pt;">(1) a. Gerakan Pramuka hanya dapat dibubarkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah Nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah Nasional untuk membicarakan usul pembubaran Gerakan Pramuka dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir daerah.
d. Usul pembubaran Gerakan Pramuka diterima oleh Musyawarah Nasional jika disetujui dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran Dasar ini ditetapkan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa Gerakan Pramuka yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
Tim Perumus:
Ketua : Soepari Oetomo Singoputu, SH, MH, M.Sc
Wakil Ketua : Anshari Kadir, SH
Sekretaris : Agus Ridho, SH, MH
Anggota : 1. Dr. Suyatno, M.
2. Sunyoto Hadi Prayitno, M.Pd 3. Ir. Handry Amanupunyo, MP 4. Farida Madjid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar